Righteous Kill

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit. Quisque sed felis. Aliquam sit amet felis. Mauris semper, velit semper laoreet dictum, quam diam dictum urna, nec placerat elit nisl in ...

Quisque sed felis

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit. Quisque sed felis. Aliquam sit amet felis. Mauris semper, velit semper laoreet dictum, quam diam dictum urna, nec placerat elit nisl in ...

Etiam augue pede, molestie eget.

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit. Quisque sed felis. Aliquam sit amet felis. Mauris semper, velit semper laoreet dictum, quam diam dictum urna, nec placerat elit nisl in ...

Hellgate is back

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit. Quisque sed felis. Aliquam sit amet felis. Mauris semper, velit semper laoreet dictum, quam diam dictum urna, nec placerat elit ...

Post with links

This is the web2feel wordpress theme demo site. You have come here from our home page. Explore the Theme preview and inorder to RETURN to the web2feel home page CLICK ...

Latest Posts

JAMBI - Dugaan korupsi pada pembelian mobil dinas tanpa lelang di Pemkot Jambi tahun anggaran 2010, terus diintensifkan penyidik Polresta Jambi. Kemarin (2/2), tiga pejabat pemkot; Kepala Dinas (Kadis) Tata Ruang dan Perumahan (Tata Kota) Rahman Lani, Kepala Dinas Pendapatan Daerah EC Marjani dan Sekretaris DPRD Kota Jambi KZE Reynold, diperiksa mulai pukul 09.00 di Mapolresta Jambi. Sebanyak 30 pertanyaan disodori penyidik kepada ketiga saksi itu. Menariknya, kesaksian ketiganya kepada penyidik, malah memberatkan Wali Kota Jambi Bambang Priyanto.

Pantauan di lapangan, Rahman Lani dan KZE Reynold hadir sekitar pukul 09.00. Mereka langsung diperiksa oleh satuan pidana khusus Polresta Jambi. Sedangkan Ec Marjani memenuhi panggilan sekitar pukul 14.00.

Kasat Reskrim Polresta Kompol Agung W Nugroho, kepada wartawan kemarin, membenarkan pihaknya telah memeriksa tiga pejabat kota sebagai saksi kasus pembelian mobil tanpa lelang di Pemkot Jambi tahun 2010. “Mereka dicecar sebanyak 30 pertanyaan,” jelasnya.
Katanya, Rahman Lani dan KZE Reynold diperiksa selama tiga jam. Sedangkan EC Marjani hanya dua jam. “Mereka tidak menampik membeli mobil tersebut dengan rujukan surat keputusan wali kota,” jelasnya.
Rahman Lani, sambungnya, membeli mobil Toyota Kijang LGX tahun 2003 dengan harga sekitar Rp 20 juta, sementara KZE Reynold membeli mobil Suzuki Carry tahun 2003 dengan harga Rp 13 juta dan Ec Marjani membeli mobil Daihatsu Feroza seharga Rp 8,9 juta.
Rahmani Lani usai diperiksa, enggan mau berkomentar ketika diburu wartawan. Tak satu pun kalimat yang meluncur dari mulutnya. Dia hanya menggerakan tangan dengan sinyal tidak mau diwawancarai sambil meninggalkan wartawan dan pergi meninggalkan Mapolresta sekitar pukul 12.30 menggunakan mobil Toyota Fortuner nomor polisi BH 92 S warna biru.
Sementara Marjani, kepada wartawan mengatakan, dia diperiksa sebagai saksi saat membeli mobil Daihatsu Feroza pada tahun 2010. “Saya beli seharga Rp 8,9 juta,” akunya.
Pemeriksaan yang berakhir pukul 16.00, saksi banyak menjawab tidak tahu. “Yang bersangkutan hanya melihat draf surat keputusan wali kota,” kata Kasat.
Kini pihaknya telah menyita tiga surat keputusan Wali Kota Jambi tentang penghapusan barang inventaris, persetujuan penghapusan barang inventaris serta surat keputusan penjualan.
Dijelaskannya, dalam kasus penjualan mobil inventaris tanpa lelang itu, negara dirugikan senilai Rp 66 juta.
Untuk diketahui, Tim Pidana Khusus Satuan Reskrim Polresta Jambi telah memeriksa pejabat maupun mantan pejabat kota Jambi terkait pembelian 13 unit mobil dinas Kota Jambi tanpa lelang pada tahun 2010.
Selain menegaskan masalah pemeriksaan, Agung juga mengatakan, untuk berkas tersangka Edward Nuncik saat ini telah dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum. Sekarang pihaknya masih menunggu petunjuk dari jaksa penuntut umum apakah perlu dilengkapi lagi atau tidak.
Terkait dengan tersangka sendiri sampai saat ini penyidik belum melakukan penahanan. Karena tersangka kooperatif dalam menjalani pemeriksaan. Selain itu, kondisi tersangka juga sedang sakit.
Untuk diketahui, pelelangan 13 mobil bekas milik Pemkot Jambi itu terjadi pada tahun 2010 lalu. Dalam lelang tersebut diduga telah menyalahi prosedur, sehingga terjadi tindak pidana korupsi yang merugikan negara. Sejak dikirimnya Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Jambi, pada 29 September 2011 lalu, dengan Nomor B/120/IX/2011/Reskrim, penyidik telah memeriksa 13 saksi.
Walikota Jambi Bambang Priyanto, melalui Kabag Humas Kota Jambi Subhi, belum mau berkomentar banyak soal pernyataan ketiga saksi yang menyudutkan posisi walikota atas kasus itu. Dihubungi semalam, Subhi langsung bungkam. “Belum bisa ngomong, nanti takut salah,” ujar Subhi, singkat.

Leave a Reply