Righteous Kill

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit. Quisque sed felis. Aliquam sit amet felis. Mauris semper, velit semper laoreet dictum, quam diam dictum urna, nec placerat elit nisl in ...

Quisque sed felis

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit. Quisque sed felis. Aliquam sit amet felis. Mauris semper, velit semper laoreet dictum, quam diam dictum urna, nec placerat elit nisl in ...

Etiam augue pede, molestie eget.

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit. Quisque sed felis. Aliquam sit amet felis. Mauris semper, velit semper laoreet dictum, quam diam dictum urna, nec placerat elit nisl in ...

Hellgate is back

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit. Quisque sed felis. Aliquam sit amet felis. Mauris semper, velit semper laoreet dictum, quam diam dictum urna, nec placerat elit ...

Post with links

This is the web2feel wordpress theme demo site. You have come here from our home page. Explore the Theme preview and inorder to RETURN to the web2feel home page CLICK ...

Latest Posts

Perjuangan masyarakat Desa Batang Kibul Kecamatan Tabir Ulu Kabupaten Merangin untuk mendapatkan pengakuan dan legalitas atas hutan adat desa mereka patut diacungi jempol. Sejak tahun 2003 dengan difasilitasi oleh KKI Warsi masyarakat yang hidup nyaris terisolasi dari kota Bangko ini terus berupaya supaya hutan adat mereka yang diberi nama Imbo pusako seluas 283 hektar dan imbo parabukalo dengan luas 366 hektar dengan 78 jenis tanaman obat yang dimanfaatkan oleh masyarakat Batang Kibul, dapat segera dikukuhkan oleh Pemerintah Kabupaten Merangin.

Masyarakat desa yang berjarak sekitar 60 km arah Barat Daya Kota Bangko dengan kondisi jalan yang berlumpur dan cukup sulit ditempuh jika musim hujan ini terus berjuang supaya kawasan hutan yang menjadi penghasil air untuk mengairi persawahan mereka mendapat pengukuhan dari bupati Merangin.

“Masyarakat Batang Kibul hidup dari sektor pertanian, dengan menanam padi sawah, persawahan mereka diari dari sumber air yang berasal dari perbukitan hutan adat,”sebut koordinator program CBFM/Community Based Fores Manajement (pengelolaan hutan berbasis masyarakat) KKI Warsi Rahmad Hidayat.

Disebutkannya keterkaitan yang erat inilah yang menyebabkan masyuarakat Batang Kibul sangat bergantung pada kelestarian hutan meka. Supaya hak kelola dan kelestarian hutan tidak diganggu oleh pihak lain, baik berupa HPH, IPK ataupun transmigrasi. “Tanpa ada kekuatan hukum yang pasti masyarakat jelas akan sangat sulit untuk menghalangi pihak-pihak yang ingin mengkonversi atau mencegah pembalakan di hutan adat desa mereka,”tambah Rahmat.

Untuk itu, masyarakat Batang Kibul telah memenuhi persyaratan yang dibutuhkan untuk pengukuhan. Diantaranya adalah usulan masyarakat kepada Bupati Merangin, aturan pengelolaan kawasan yang disebut dengan ”Undang Adat”, yang mengatur pengelolaan Imbo Pasoko dan Imbo Parabokalo Masyarakat Hukum Adat Dusun Padang Lendir dan Dusun Lubuk Resam Desa Batang Kibul Kecamatan Tabir Ulu Kabupaten Merangin .  Selain itu masyarakat telah menetapkan kelompok yang bertanggungjawab untuk mengelola kawasan hutan adat tersebut. Selain itu juga telah dibuat peta partisipatif kawasan hutan adat yang dikerjakan oleh KKI Warsi bersama masyarakat. ”Hasil pemetaan ini telah disampaikan dan diakui oleh BPN dan Dinas kehutanan Merangin,”sebut Rahmad yang juga menjabat sebagai deputi direktur KKI Warsi.

Persoalan-persoalan administrasi lainnya yang juga dihadapi oleh masyarakat Desa Batang Kibul dengan desa tetangga berupa tata batas juga telah diselesaikan. Awal Juni lalu bertempat di hotel Bukit Bulan Bangko, dengan difasilitasi oleh KKI Warsi masyarakat Desa Batang Kibul dan masyarakat Batu kerbau Kecamatan Pelepat Ulu Kabupaten Bungo yang diwakili oleh kepala desa Batu Kerbau Tafrizal, ketua BPD M Nasir SM, ketua kelompok pengelolam ketua lembaga adat dan beberapa warga lainnya menyepakati tata batas hutan adat yang dibuat oleh masyarakat Batang Kibul yang telah diakui oleh BPN Merangin. Demikian juga sebaliknya, masyarakat desa Batang Kibul yang diwakili oleh Kades Batang Kibul M Amin, ketua BPD M Zaki serta sejumlah pemangku adat Kibul juga mengakui batas hutan adat desa Batu Kerbau. ”Sedangkan batas wilayah desa Batu Kerbau dan Batang Kibul akan mengikuti ketentuan adat yang tertuang dalam istilah golek batu guling air,”sebut Rainal Staf Legal KKI Warsi yang ikut memfasilitasi penyelesaian tata batas Batang Kibul dan  Batu kerbau tersebut.

Dengan telah adanya kesepakatan ini, maka semua persyaratan untuk pengukuhan hutan adat telah dipenuhi oleh masyarakat Desa Batang Kibul. ”Masyarakat sangat mengharapkan agar hutan adat desa Batang Kibul segera dikukuhkan oleh bupati Merangin, sehingga kami mendapatkan pengakuan atas hak kelola terhadap hutan adat desa kami,”kata M Zaki Tiang Panjang (ketua masyarakat adat desa Batang Kibul, red) yang baru saja menggantikan tiang panjang M Zainuddin yang meninggal dunia beberapa waktu lalu.

Disebutkannya, pengakuan pemerintah atas hutan adat masyarakat Batang Kibul ini, juga sebagai penghargaan terhadap Tiang Panjang Desa Batang Kibul Zainuddin yang sangat berjasa dan tidak kenal lelah dalam memperjuangkan hutan adat desa mereka. Ditambahkan Rahmat pengukuhan ini sangat penting artinya bagi masyarakat desa Batang Kibul untuk melindungi sumber air desa mereka dan juga untuk mencegah terjadinya pembalakan liar dan konversi lahan.

Foto adalah sawah masyarakat kibul yang airnya berasal dari mata air dari perbukitan hutan adat.
Foto diambil oleh Sukmareni/Dok. KKI Warsi

 
 

Berita terkait:
  • Minim, Dukungan Pemda Dalam Legalisasi Hutan Adat
  • Bupati Bungo Kukuhkan Hutan Adat & Lindung Desa
  • Hutan Adat Keluru
  • Setelah 5 Tahun Berjuang,
  • Wartawan Jambi Dan Sumbar
  • Cetuskan Perdes Warga Desa Guguk Harap Hutan Adatnya Terjaga Dan Lestari
  • Hutan Adat, Bentuk Implementasi Konsep Zonasi
  • Warga Desa Pancakarya Mulai Rintis Penguatan Imbo/lubuk Larangan
  • Hutan Adat Desa Lubuk Bedorong



    Leave a Reply